Kasus Kuota Haji 2024 oleh KPK Segera Berlanjut ke Tahap Penyidikan

KPK mengonfirmasi bahwa kasus korupsi terkait kuota haji khusus 2024 di ambang penyelesaian penyelidikan. Lembaga ini sedang mempersiapkan langkah selanjutnya untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Asep menjelaskan, saat ini KPK fokus untuk mengumpulkan semua informasi penting, dengan permintaan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai langkah signifikan terakhir dalam penyelidikan yang berlangsung.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Di bulan Juni 2025, KPK telah mengundang beberapa pihak terkait untuk membantu dalam penyelidikan. Beberapa dari mereka termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Fadlul Imansyah dari BPKH, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang baru dipanggil pada bulan Agustus.

Di saat yang bersamaan, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan beberapa anomali terkait pelaksanaan haji tahun 2024. Masalah utama yang mereka temukan adalah dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang tidak sesuai dengan regulasi.

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus harusnya hanya sebesar delapan persen, sedangkan yang diberikan ternyata setara dengan kuota reguler.