Respon Komisi Yudisial Terhadap Laporan Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) berencana untuk segera memproses laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Laporan tersebut menyangkut hakim dalam persidangan perkaranya.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menyatakan bahwa laporan Tom Lembong akan ditindaklanjuti sesuai dengan wewenang KY. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut laporan Antara, Amzulian menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima oleh Komisi Yudisial akan diproses tanpa memandang siapa pelapornya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya terhadap pimpinan KY yang telah bertemu dengannya dan menanggapi laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Kasus korupsi yang melibatkan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 menyebabkan Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah, merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Modus operandi korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong meliputi penerbitan surat izin impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman kurungan 6 bulan jika tidak membayar. Pada 1 Agustus 2025, ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah pembebasan, ia melaporkan tiga hakim yang memimpin sidangnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)