Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akrab dipanggil Setnov, kini telah dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak tanggal 16 Agustus 2025.
Setnov, yang semestinya selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2029, memperoleh pengurangan masa hukuman atas kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali. Hingga saat ini, ia masih diwajibkan melapor kepada Badan Pemasyarakatan.
Tokoh yang pernah memimpin Partai Golkar tersebut diakui bersalah dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa Setnov telah memenuhi semua kriteria untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang diberikan lewat putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurut Agus, Novanto juga telah membayar denda dan memperoleh status bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. (N-7)
—