KPK Galakkan Program Makan Bergizi untuk Antisipasi Korupsi

Dalam rangka mengantisipasi korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari kemungkinan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam mengurangi peluang terjadinya tindak pidana korupsi serta menjadi bagian dari upaya lembaga antikorupsi tersebut.

“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam kutipan yang diterima dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa KPK memanfaatkan observasi langsung di lapangan dan analisis fakta sebagai alat utama untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam kajian ini.

“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,” katanya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menekankan bahwa setiap pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan korupsi akan dihadapkan pada pemecatan serta tindakan hukum yang berlaku.

“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” demikian pernyataan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.

BGN telah bertindak dengan memecat seorang kepala SPPG yang diduga terlibat dalam praktek korupsi, dengan cara bersekongkol dengan yayasan untuk membeli bahan baku dengan kualitas di bawah standar, disertai tawaran imbalan bulanan.

Kepala SPPG tersebut dilaporkan mendapatkan keuntungan dari selisih antara nilai pembelian bahan baku asli dan yang dilaporkan ke BGN, sebesar hampir Rp 20 juta setiap bulannya.