Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap penagihan utang setelah insiden di Kalibata, Jakarta Selatan. Penekanan utama adalah pada tanggung jawab kreditur dalam menugaskan penagih utang. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis malam (11/12) menewaskan dua petugas penagihan, memicu perhatian serius dari OJK.
Ketua OJK, Mahendra Siregar, mengonfirmasi bahwa OJK sebenarnya telah memiliki regulasi yang jelas mengenai praktik penagihan. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
Aturan ini tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 yang menekankan pentingnya prosedur penagihan yang tepat dan tata kelola yang baik. Meski demikian, peristiwa di Kalibata disebutnya sebagai wilayah hukum pidana, yang menjadi urusan aparat penegak hukum.
Mahendra menegaskan bahwa pemberi pinjaman atau kreditur harus bertanggung jawab terhadap penagih yang mereka tunjuk. Dalam insiden ini, enam anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana perselisihan terkait utang sepeda motor menjadi pemicu pengeroyokan dan kematian dua penagih utang. OJK berencana mengkaji apakah ada celah pengaturan yang bisa diperbaiki untuk menghindari insiden serupa.
—