KLH dan Tanggung Jawab Mengatasi Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkomitmen dalam menangani isu tumpukan sampah di Pasar Cimanggis, Kota Tangerang Selatan, Banten. Langkah ini diambil setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat tentang kondisi lingkungan yang memburuk.

“Kami merespons cepat aduan warga dengan memastikan pengangkutan sampah dan penataan lokasi berjalan. Ke depan, KLH/BPLH mendorong penguatan sistem penampungan dan pengawasan agar persoalan sampah di pasar dapat dikendalikan secara berkelanjutan,” ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam sebuah pernyataan dari Jakarta, Kamis.

Masalah penumpukan sampah ini mencapai titik kritis dengan gunungan sampah yang nyaris menyentuh atap pasar, menciptakan bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga dan berpotensi mencemari lingkungan. KLH/BPLH segera merespons dengan mengerahkan gabungan petugas dari dinas terkait untuk melakukan pembersihan menyeluruh pada malam hari hingga pagi.

Sampah yang dikumpulkan berasal dari aktivitas pasar dan warga sekitar. KLH/BPLH melanjutkan dengan pengerasan lokasi serta penempatan kontainer untuk penampungan sementara, dan penataan area dengan menempatkan truk khusus agar pembersihan sampah dapat dikelola dengan baik.

Untuk memastikan kebersihan berkelanjutan, KLH/BPLH meminta adanya satgas di area yang rawan pembuangan sampah ilegal. Ini sangat penting mengingat penutupan sementara TPA Cipeucang selama 10 hari akibat kegiatan penataan dan normalisasi saluran air.

Proses penataan ini diperkirakan memakan waktu hingga satu bulan. Solusi sementara yang dilakukan adalah mengalihkan sampah ke TPS3R dan TPST dengan kapasitas yang memadai agar layanan persampahan tetap berjalan lancar.

KLH/BPLH menekankan bahwa pembersihan sampah di Pasar Cimanggis merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah perkotaan yang lebih terorganisir, dengan fokus pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. “Kami akan mengawal tindak lanjut di lapangan dan memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat,” demikian Hanif Faisol Nurofiq.