Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya jejak komunikasi yang dihapus. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya untuk menghalangi penyelidikan yang sedang dilakukan.
Budi Prasetyo, selaku juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa dugaan penghapusan jejak komunikasi ini muncul setelah tim penyidik menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada tanggal 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang merupakan operasi kesepuluh sepanjang tahun itu. Dari sepuluh orang yang ditangkap, tujuh diantaranya, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pada akhirnya, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
—