Wamenaker Dorong Konsistensi dalam Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya konsistensi perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan nyata bagi karyawan.

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Beliau menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan mencakup kejelasan hubungan kerja dan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Perusahaan juga diharapkan untuk memastikan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta mengatur waktu kerja dan waktu istirahat dengan baik. Hak cuti dan penerapan standar K3 yang baik juga harus menjadi fokus utama.

Dalam peringatan Bulan K3 Nasional, Wamenaker menyatakan bahwa penciptaan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya dapat ditunjang oleh regulasi, tetapi juga harus didukung oleh peningkatan pemahaman dan kesadaran dalam penerapan norma dan budaya K3 di tempat kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata pria yang akrab disapa Ferry itu.

Wamenaker menyebutkan bahwa pekerjaan layak seharusnya memenuhi tiga kriteria utama: tersedia bagi seluruh usia produktif tanpa diskriminasi, menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin bahwa suara dan aspirasi pekerja dapat tersalurkan melalui dialog sosial yang didasari oleh kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” ujarnya.