UMR Yogyakarta tahun 2026, yang dikenal sebagai UMK Yogyakarta 2026, telah resmi ditetapkan bersamaan dengan daerah lainnya dan mulai berlaku sejak 1 Januari. Kebijakan ini menjadi pusat perhatian bagi pekerja dan dunia usaha dalam menyesuaikan struktur upah minimum di lima kabupaten/kota.
UMP Yogyakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, dengan kenaikan 6,78 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadi acuan dasar bagi gaji minimum di DIY tahun ini.
UMR Yogyakarta 2026 atau UMK Yogyakarta 2026 sekarang bernilai Rp 2.827.593, meningkat Rp 172.551 dari tahun 2025, menjadikannya yang tertinggi di DIY, diikuti Sleman.
Detail UMK Yogyakarta 2026 adalah sebagai berikut:
– UMK Kota Yogyakarta: Rp 2.827.593 (naik 6,50 persen)
– UMK Sleman: Rp 2.624.387 (naik 6,40 persen)
– UMK Bantul: Rp 2.509.001 (naik 6,29 persen)
– UMK Kulon Progo: Rp 2.504.520 (naik 6,52 persen)
– UMK Gunung Kidul: Rp 2.468.378 (naik 5,93 persen)
UMK 2026 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih panjang dilakukan sesuai skala perusahaan. Semoga informasi ini berfaedah!
—