Aturan Baru DHE SDA oleh Purbaya Siap Diluncurkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa proses penyusunan aturan baru untuk penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah selesai dan siap diumumkan ke publik.

“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Purbaya menekankan bahwa semua proses administrasi terkait aturan baru DHE SDA sudah diselesaikan, dan saat ini tinggal menunggu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mengumumkannya secara resmi. Aturan baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur tentang rancangan hasil ekspor.

“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ujar dia.

Purbaya menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini dirancang untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang selama ini dianggap belum mencerminkan kekuatan surplus perdagangan Indonesia. Pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS dan hanya meningkat menjadi 156,5 miliar dolar AS hingga akhir 2025.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar 38,54 miliar dolar AS dari Januari hingga November 2025, meningkat 31,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini mendukung dugaan Purbaya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki kelemahan yang mengakibatkan devisa cepat keluar lagi setelah masuk ke dalam negeri.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” kata Purbaya, menjelaskan.

Oleh karena itu, pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara agar pengelolaannya lebih baik. Dengan perubahan ini, Purbaya berharap kondisi surplus perdagangan dapat lebih berpengaruh pada cadangan devisa.