Komisi Pemberantasan Korupsi Komitmen Berantas Korupsi

Selama tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmennya untuk memerangi korupsi dengan melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) serta menangani 48 kasus suap dan gratifikasi. Langkah ini menegaskan dedikasi KPK dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut Setyo, KPK telah melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi sepanjang tahun 2025. Selain itu, lembaga ini telah menetapkan 116 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi.

“Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” katanya.

Statistik menunjukkan pelaku tindak pidana korupsi berasal dari kalangan wali kota, pejabat ASN, jaksa, serta pihak korporasi, menggambarkan bahwa tantangan dalam memerangi korupsi sangat beragam dan kompleks.

KPK memulai operasi OTT pada Maret 2025, menargetkan anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. [[QUOTE_2]]

OTT berikutnya pada Juni 2025, terkait kasus suap proyek di Sumatera Utara, disusul dengan operasi di tiga kota pada awal Agustus terkait proyek pembangunan rumah sakit.

[[QUOTE_3]].

Di bulan-bulan berikutnya, KPK melanjutkan operasi di berbagai wilayah, termasuk penahanan terhadap Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo. Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi merambah ke berbagai lapisan pemerintahan.

Pada akhir tahun, operasi besar dilakukan di Tangerang dan Kabupaten Bekasi. KPK dengan tegas menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas.