Langkah KPK dalam Menanggapi Isu Tambang Ilegal Dekat Mandalika

Merespons pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak dapat bertindak sendirian dalam menangani tambang ilegal di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa upaya penanganan tambang ilegal memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Temuan tersebut awalnya terkait dengan tugas KPK dalam hal koordinasi dan supervisi, dan bukan melalui penindakan langsung.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, sebelumnya telah mengungkapkan informasi mengenai keberadaan tambang ilegal di sekitar Mandalika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dian menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengambil tindakan tegas atas temuan tersebut.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Pada hari Jumat (24/10/2025), Menteri ESDM Bahlil menyerahkan penanganan tambang ilegal di Mandalika kepada aparat hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.