KPK kembali menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk memberantas korupsi, khususnya yang terkait penyaluran bantuan sosial pemerintah. “KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Meski sudah menetapkan tersangka, Budi belum bisa memberikan detail lebih lanjut terkait identitas mereka. Sebelumnya, KPK mengumumkan pada 13 Agustus 2025 bahwa mereka memulai penyidikan kasus ini dan telah menetapkan tersangka, tetapi jumlah dan identitasnya belum diumumkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum.
Kasus ini berkaitan dengan penyelidikan lebih lanjut dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial sebelumnya. Salah satu kasus yang sedang diusut adalah dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK juga melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, serta dugaan korupsi pengadaan bansos presiden dalam penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.