MRT Jakarta Tindak Tegas Karyawan Pengguna Ijazah Palsu

PT MRT Jakarta (Perseroda) menyiapkan langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja sebagai sanksi bagi karyawan yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses rekrutmen. Langkah ini diambil untuk melindungi reputasi institusi dan memastikan proses rekrutmen berjalan dengan integritas.

Menurut Ahmad Pratomo, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, saat ini tim internal masih melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus ini. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,” tegasnya.

Jika nantinya tidak ditemukan bukti pelanggaran, Ahmad menegaskan bahwa pihak yang menyebarkan informasi palsu akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,” ujar dia.

Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom yang juga pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menyarankan agar MRT Jakarta segera mengambil beberapa langkah taktis. Langkah pertama adalah menyelesaikan investigasi secara menyeluruh dan mengumumkan hasilnya secara transparan.

Audit ulang terhadap keaslian ijazah seluruh karyawan juga disarankan, terutama bagi mereka yang menduduki posisi penting. Selain itu, proses rekrutmen sebaiknya diperkuat dengan verifikasi digital melalui DIKTI dan SIVIL untuk mencegah penggunaan ijazah palsu.

Achmad juga menekankan pentingnya integritas dalam proses rekrutmen dan promosi jabatan. Komunikasi publik yang efektif dan terbuka juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan dan reputasi institusi. “Jika MRT Jakarta gagal menanganinya dengan cepat dan terbuka, maka investasi triliunan rupiah akan sia-sia karena hilangnya kepercayaan publik adalah kerugian terbesar transportasi publik manapun,” kata Achmad.