Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), menyatakan bahwa Obligasi Patriot dengan kupon di bawah rata-rata pasar berpotensi besar menjadi agunan di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Obligasi ini dirancang dengan kupon sebesar 2%, yang signifikan lebih rendah daripada suku bunga acuan Bank Indonesia, berkisar di angka 5,%, serta dibandingkan imbal hasil dari obligasi pemerintah antara 5,8%-6,1%. Danantara menargetkan pengumpulan dana hingga Rp50 triliun melalui mekanisme penempatan privat (private placement), yang menurut Rosan, dapat memberikan alternatif pendanaan yang menguntungkan.
“Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,”
kata Rosan, dikutip Selasa (26/8/2025).
Dalam proses penerbitan obligasi, Rosan memastikan keterbukaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Instrumen ini ditujukan untuk sejumlah pengusaha sebagai strategi pendanaan inovatif. Tingkat kupon 2% tersebut ditetapkan untuk mendukung berbagai proyek strategis seperti pengembangan energi terbarukan, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan lingkungan.
“Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,”
ujar Rosan.
Pengelolaan Sampah
Rosan menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari Obligasi Patriot akan dialokasikan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE), yang akan diimplementasikan di 33 daerah. Proyek ini adalah salah satu prioritas pemerintah dan diharapkan dapat terealisasi pada akhir bulan ini sesuai dengan mandat dari Presiden. Rosan menambahkan bahwa proyek ini sudah mendapatkan dukungan dari PLN dan pemerintah daerah tanpa skema tipping fee.
“Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini”
ungkap Rosan.
Revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk mempercepat pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa peraturan baru ini sudah siap dan hanya menunggu pengesahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa hari ke depan.
Zulkifli menjelaskan bahwa tujuan dari revisi ini adalah untuk menyederhanakan alur bisnis yang selama ini dianggap terlalu panjang dan tidak menguntungkan pengembang. Salah satu perubahan kunci adalah penghapusan skema tipping fee, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja sama antara pengembang dan PT PLN (Persero) dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
—