Penyelidikan KPK atas Korupsi Pembangunan RSUD Mendalam

KPK mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi terkait 31 proyek pembangunan RSUD di seluruh Indonesia. Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan penyimpangan anggaran yang semestinya dipakai untuk meningkatkan layanan kesehatan.

Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa penyelidikan ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Senin malam (24/11).

Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tahun 2025, yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur pasca operasi tangkap tangan (OTT). Di antara mereka termasuk Bupati Kolaka Timur 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), dan penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan.

Pengumuman tiga tersangka baru dalam kasus ini dilakukan oleh KPK pada 6 November 2025, meskipun identitas mereka saat itu belum diungkap ke publik. Pada 24 November 2025, identitas tersebut diumumkan dan ketiganya ditahan. Mereka adalah Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griksa (AGR).

Proyek ini melibatkan peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D ke Kelas C, dengan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) dan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan di 32 RSUD.

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana Rp4,5 triliun untuk mendukung program peningkatan kualitas rumah sakit ini, menegaskan tekad dalam memperbaiki layanan kesehatan nasional.