Peran Pengelola Kafe dalam Pembayaran Royalti Musik

Menurut Komisioner LMKN, Ikke Nurjanah, penyanyi dan pemusik yang tampil di tempat umum seperti kafe tidak perlu membayar royalti. Sebaliknya, tanggung jawab itu berada pada pemilik usaha yang harus mengurus izin dan pembayaran royalti melalui LMK, sesuai pasal 87 dari Undang-Undang Hak Cipta, ungkap Ikke kepada ANTARA.

Kewajiban ini telah diatur dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016, yang mencakup royalti performing rights. LMKN bertugas memberikan lisensi setelah kewajiban pembayaran dipenuhi.

Ikke menjelaskan bahwa selama satu dekade terakhir, proses penarikan royalti performing rights telah berjalan meskipun hasilnya belum maksimal. Royalti ini penting sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta.

Tidak bisa dipungkiri bahwa musik menambah nilai bagi bisnis seperti hotel, restoran, dan kafe. Tarif royalti disusun melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kondisi lokal. Pelaku usaha didorong untuk menghubungi LMKN guna mendapatkan informasi lengkap seputar lisensi. “Kami siap membantu tanpa memberatkan,” ujar Ikke.