Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengonfirmasi bahwa 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring di Kamboja berada dalam kondisi aman. Baik mereka yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam operasi penipuan dipastikan keselamatannya.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi terbaru dari KP2MI, 97 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan yang terindikasi melakukan penipuan daring. Sementara itu, 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan dari tempat kerja mereka di Chrey Thum.
Sebelumnya, 99 WNI telah diamankan oleh kepolisian setempat, dan 11 WNI lainnya mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Saat ini, seluruh 110 WNI sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh pihak otoritas setempat.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
kata Mukhtarudin.
Dari hasil penilaian sementara, ditemukan bahwa dari 11 WNI yang melaporkan adanya tindak kekerasan, 4 WNI berperan sebagai pemimpin dalam aksi penipuan dan diduga terlibat dalam kekerasan terhadap rekan mereka sendiri. Kasus ini kini di bawah penanganan kepolisian Kamboja.
Menurut pendataan awal, 91 dari WNI tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara; Manado, Sulawesi Utara; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Batam, dengan masa tinggal di Kamboja yang bervariasi antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.
KP2MI telah mengirimkan tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan berdiskusi dengan otoritas setempat guna memastikan kondisi seluruh WNI. Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI bersinergi dalam pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, serta menyiapkan langkah pemulangan setelah proses hukum selesai.
KP2MI juga menyerukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar memperkuat upaya pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di Kamboja dan Myanmar melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih intensif.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin juga menegaskan bahwa KP2MI akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan akan memberikan pembaruan kepada masyarakat secara berkala melalui informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.
—