Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini berjumlah Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.
Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran BSU dan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang memproses penyalurannya.
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty, usai acara Futuremakers Youth Employability Programme, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan terkait penyaluran BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025. Perubahan ini merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, yang dirilis hari ini.
Berdasarkan permenaker tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Estiarty menambahkan bahwa meskipun belum ada data pasti tentang jumlah pekerja yang akan mendapatkan BSU, bantuan ini disalurkan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi kriteria dan juga ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya juga menekankan harapannya agar BSU dapat menjangkau pekerja yang tepat sasaran dan meningkatkan daya beli masyarakat.
—