Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan optimisme dalam mengatasi tantangan kesenjangan realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) menjelang akhir tahun anggaran 2025. Untuk mencapai hal tersebut, Menkeu telah menyusun berbagai strategi agar penyerapan pajak dapat dipercepat.
“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,”
kata Menkeu usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.
Menghadapi tantangan tersebut, Menkeu menekankan perlunya pengetatan pengawasan di bidang perpajakan, baik di sektor pajak maupun kepabeanan dan cukai. Pengawasan juga akan diperluas untuk memantau praktik-praktik yang berpotensi menyimpang, seperti underinvoicing.
Sumber dari Antara menjelaskan bahwa Menkeu mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang dikembangkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak secara efektif.
“Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,”
kata Menkeu.
Di sisi lain, sebagai orang yang pernah memimpin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menkeu aktif dalam memberikan insentif guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkahnya adalah menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung sektor riil melalui peningkatan kredit perbankan.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,”
ujarnya.
Pada akhir tahun anggaran 2025, penerimaan perpajakan diharapkan mencapai Rp 2.387,3 triliun, yang setara dengan 95,8% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun atau 63,5% dari proyeksi.
Target asal penerimaan pajak dalam APBN 2025 adalah Rp 2.189,3 triliun, yang kemudian direvisi menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target. Perkembangan hingga September 2025 menunjukkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.295,3 triliun, setara 62,4% dari proyeksi.
Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai awalnya ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp 310,4 triliun atau 102,9% dari target. Per September, penerimaan sudah mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi.
—