Tantangan Bea Cukai dalam Menangani Rokok Ilegal

Memasuki pertengahan tahun 2025, Bea Cukai Indonesia telah melakukan 13.248 penindakan terkait barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun, di mana 61 persen didominasi oleh rokok ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Fenomena ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam menangani peredaran barang ilegal.

Meskipun terjadi penurunan 4 persen dalam jumlah total penindakan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru meningkat 38 persen. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan Bea Cukai dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Untuk mendukung penindakan ini, Bea Cukai juga memperkuat langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan dan pengenaan sanksi administratif. Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, adalah salah satu contoh upaya tersebut, dengan 3.918 penindakan dan penyitaan 182,74 juta batang rokok ilegal. Sinergi dengan unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini.