KPK mengupayakan pelaksanaan pembebasan bagi tiga terdakwa dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi yang dilakukan PT Jembatan Nusantara dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari tahun 2019 hingga 2022, segera setelah Keputusan Presiden terkait Pemberian Rehabilitasi diterima.
Para terdakwa termasuk Direktur Utama PT ASDP dari tahun 2017 hingga 2024, Ira Puspadewi, serta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP dalam periode yang berbeda-beda.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pertemuan dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.