Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah memvalidasi data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai calon penerima BSU Tahap II.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU Tahap I dari total 3.697.836 yang berhak. Sisa 1.247.768 masih dalam tahap penyaluran.
BSU Tahap I disalurkan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, sementara untuk penerima di Aceh, penyaluran dilakukan lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa BSU merupakan salah satu bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang menyasar 17 juta pekerja atau buruh.
Bantuan BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan langsung diberikan untuk dua bulan, totalnya menjadi Rp600.000 per pekerja.
Penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia dengan NIK serta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Gaji penerima maksimum Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum regional yang berlaku.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Peraturan terkait BSU sudah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai revisi dari aturan sebelumnya.
—